Widgetized Section

Go to Admin » Appearance » Widgets » and move Gabfire Widget: Social into that MastheadOverlay zone

Perceraian di Luar Negeri

Flag

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PENGGUGAT DAN TERGUGAT DI LUAR NEGERI. Pasal 66 ayat (4) UU No. 7/1989 :

  • Dalam hal PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, tetapi perkawinan dilaksanakan di Indonesia. Permohonan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama/Pengadlan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada PENGADILAN AGAMA / PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.
  • PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, dan perkawinan dilaksanakan di luar negeri, namun bukti perkawinan (dalam masa 1 tahun setelah pasangan suami isteri kembali ke wilayah Indonesia), telah didaftarkan/dilaporkan pada KUA/Kantor Catatan Sipil,  dimana suami atau isteri tersebut bertempat tinggal.  Permohonan perceraian diajukan kepada PENGADILAN AGAMA/PN di salah satu wilayah dimana bukti perkawinan telah dilaporkan.

PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, dan perkawinan dilaksanakan di luar negeri, namun bukti perkawinan BELUM PERNAH didaftarkan/dilaporkan pada salah satu KUA/Kantor Catatan Sipil dimana suami atau isteri bertempat tinggal.  Permohonan perceraian diajukan kepada PENGADILAN AGAMA /PN JAKARTA PUSAT.

Bagian Konsuler KBRI Praha
Juni 2009