
PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PENGGUGAT DAN TERGUGAT DI LUAR NEGERI. Pasal 66 ayat (4) UU No. 7/1989 :
- Dalam hal PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, tetapi perkawinan dilaksanakan di Indonesia. Permohonan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama/Pengadlan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada PENGADILAN AGAMA / PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.
- PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, dan perkawinan dilaksanakan di luar negeri, namun bukti perkawinan (dalam masa 1 tahun setelah pasangan suami isteri kembali ke wilayah Indonesia), telah didaftarkan/dilaporkan pada KUA/Kantor Catatan Sipil, dimana suami atau isteri tersebut bertempat tinggal. Permohonan perceraian diajukan kepada PENGADILAN AGAMA/PN di salah satu wilayah dimana bukti perkawinan telah dilaporkan.
PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, dan perkawinan dilaksanakan di luar negeri, namun bukti perkawinan BELUM PERNAH didaftarkan/dilaporkan pada salah satu KUA/Kantor Catatan Sipil dimana suami atau isteri bertempat tinggal. Permohonan perceraian diajukan kepada PENGADILAN AGAMA /PN JAKARTA PUSAT.
Bagian Konsuler KBRI Praha
Juni 2009






