Widgetized Section

Go to Admin » Appearance » Widgets » and move Gabfire Widget: Social into that MastheadOverlay zone

Lapor Diri (Sesuai UU no.23 tahun 2006)

T6CA785F9SCA4JYDMRCA777Q1TCAV3TIUVCADQNZ28CAQHCR4RCAN52KV9CAVE90H0CACOIFOECAKBRRRFCABI27C0CAEECEP2CARYUNZICAS4F724CATGHUZWCA8LR8J4CA3F6EJ0CAM2OZJP

Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun.
Untuk lapor diri dimaksud, silahkan mengisi formulir berikut dan silahkan mendatangi Perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan bukti lapor diri anda.

Lapor Diri bisa dilakukan di Bidang Konsuler KBRI Praha, pada alamat:

Kedutaan Besar Republik Indonesia
Nad Buďánkami II/7, 150 21 Smíchov
Praha 5, Czech Republic
Phone : +420 257 214 388 – 90
Fax : +420 257 212 105
Email : embassy@indonesia.cz

FORMULIR LAPOR DIRI