(Kontan) Pemberlakuan Komunitas Ekonomi ASEAN alias ASEAN Economic Community (AEC) masih lima tahun lagi, persisnya mulai 2015 mendatang. Tapi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi integrasi kawasan Asia Tenggara tersebut.
Wakil Ketua BKPM Yus’an menyatakan, langkah-langkah yang yang disiapkan lembaganya, antara lain transparansi soal kebijakan dan penyederhanaan prosedur penanaman modal. Targetnya, proses perizinan investasi hanya akan memakan waktu dua minggu saja, tidak lebih.
Tapi, Yusan menegaskan, penyederhanan prosedur penanaman modal tersebut harus dilakukan oleh semua negara anggota ASEAN tanpa terkecuali. Makanya, “Kami juga akan melihat apakah negara ASEAN lain melakukan yang kami lakukan atau tidak,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR yang menangani investasi kemarin (7/4).
Selain itu, Yus’an mengatakan, BKPM juga mulai memikirkan mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan pemerintah. Termasuk juga transfer dan repatriasi modal, laba, dividen, dan pemberian kompensasi terhadap kerugian akibat huru hara. “Adanya tindakan perlindungan ini agar investor merasa aman berinvestasi di Indonesia,” kata dia.
Soalnya, Yus’an menjelaskan, salah satu tujuan utama penerapan AEC, adalah mewujudkan wilayah ASEAN sebagai kawasan yang bebas dan terbuka bagi masuknya aliran investasi langsung dari dalam maupun luar kawasan. Sehingga bisa meningkatkan daya saing negara ASEAN sebagai tujuan investasi.
Pemberlakuan AEC akan membuat ASEAN sebagai satu wilayah, di mana barang dan jasa, investasi, serta tenaga kerja yang punya keahlian dapat lalu lalang secara bebas. Begitu juga dengan aliran permodalan. Para kepala negara anggota ASEAN sudah meneken cetak biru AEC pada 2007 lalu di Singapura.
Namun, untuk menarik investor perlu koordinasi yang baik antarlembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah. Anggota Komisi VI Atte Sugandi menilai, seringkali terjadi perbedaan pandangan dalam implementasi kebijakan. Ambil contoh, investasi di menara seluler. “Masak BKPM bilang, investor asing bisa masuk, tapi Menteri Komunikasi dan Informasi bilang, tidak usah,” ujarnya.
Pelayanan terpadu, menurut Atte, juga belum dilakukan di semua daerah. Padahal ini bisa memangkas birokrasi perizinan usaha. “Dari hasil kunjungan kami ke daerah, masih ada daerah yang pengurusan izinnya lebih dari dua minggu,” ujar dia.
Yus’an mengatakan, sejak otonomi masing-masing daerah berlomba-lomba melahirkan peraturan daerah yang bisa menggenjot pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Padahal kebanyakan bertentangan dengan kepentingan investasi. Jadi, “Jangan sampai demi kepentingan kejar setoran PAD, investasi malah tidak jalan,” kata Yus’an.